Tata Tertib SMK N 2 Bangli

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SISWA SMKN 2 BANGLI

 

I.  UMUM

1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Patuh dan hormat kepada Bapak / Ibu guru, Karyawan, dan siswa SMK N 2 Bangli.

3.  Mengutamakan ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, dan kesehatan di       dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

 

II. KEWAJIBAN SISWA

1. Hadir di sekolah dengan ketentuan:

a. Senin dan Jumat: pukul 07.15 s/d 16.00 wita.

b. Selasa, Rabu, dan Kamis 07.15 s/d 15.30 wita.

 

2. Berpakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

a.  Hari Senin seragam putih abu lengkap dengan atribut sekolah. Sepatu dominan hitam, kaos kaki putih minimal 15 cm.

b.  Hari Selasa, seragam putih abu, sepatu hitam, kaos kaki putih minimal 15 cm.

c.  Hari Rabu seragam batik, celana atau rok putih.

d.  Hari Kamis berbusana adat Bali.

- Putra mengenakan kemeja berkerah, tidak memakai sandal jepit.

- Putri mengenakan kebaya lengan panjang yang sopan, kamen yang dikenakan ialah kamen biasa dan bukan kamen jadi serta tidak memakai sandal jepit.

e.  Hari-hari keagamaan seperti Purnama, Tilem, dan Saraswati, siswa putra mengenakan kemeja putih tidak memakai sandal jepit, dan putri mengenakan kebaya putih/kuning lengan panjang yang sopan, kamen yang dikenakan ialah kamen biasa dan bukan kamen jadi serta tidak memakai sandal jepit.

f.   Hari Jumat Pramuka Lengkap, sepatu dan kaos kaki hitam.

g.  Panjang rok untuk putri di bawah lutut 5 cm. Celana untuk putra setandar seragam sekolah tidak boleh dipermak.

h.  Ikat pinggang berlogo SMK N 2 Bangli.

i.   Pada jam olah raga wajib memakai pakaian olah raga dari SMK N 2 Bangli.

j.   Baju putra / putri dimasukan ke dalam celana atau rok kecuali baju pramuka putri.

 

3. Bila terlambat wajib melapor kepada Sekbid Kesiswaan.

4. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari besar nasional.

 

III. LARANGAN SISWA

1. Meninggalkan lingkungan sekolah selama KBM berlangsung tanpa seizin piket.

2. Merokok di dalam kelas, lingkungan sekolah, dan di luar sekolah selama mengenakan seragam sekolah.

3. Membawa senjata tajam yang membahayakan orang lain.

4. Menyimpan, memakai, dan mengedarkan gambar porno, buku porno di HP / laptop, VCD.

5.  Melakukan pencurian, tawuran, berjudi, corat-coret meja, kursi, dinding dan pengerusakan sarana dan prasarana sekolah lainnya.

6.  Menerima tamu tanpa seizin guru BK.

7. Putra berambut panjang mengenai kerah baju dan dicat berwarna selain hitam, menggunakan anting-anting, gelang kalung, berjenggot, bertato

8.  Putri menggunakan make up secara berlebihan saat jam sekolah dan rambut dicat berwarna selain hitam

9. Menggunakan/mengeluarkan telepon selama proses pembelajaran di kelas tanpa seizin guru di kelas.

10. Mengupload/mengunggah aktifitas di lingkungan sekolah

11.  Membentuk organisasi tanpa seizin kepala Sekolah.

12.  Menulis pernyataan / statement yang tidak etis di media sosial yang menguncarkan kebencian.

13. Bercukur gundul

14. Berkuku panjang/di cat

15. Memperjual belikan minuman keras, minum minuman keras/obat terlarang

16. Ditangkap karena narkotika / pidana lainnya

17. Mengendarai sepeda motor di lingkungan sekolah dengan nada bising

18. Mengendarai mobil dan parkir di sekolah

19. Memeras orang lain

20. Mengancam keselamatan orang lain

 

IV.  SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB SISWA

Apabila peserta didik melanggar aturan larangan yang telah ditetapkan oleh sekolah maka akan menerima:

1. Teguran oleh guru/pegawai

2. Teguran oleh wali kelas

3. Pembinaan oleh guru BK

4. Pemberian surat panggilan orang tua / wali murid

5. Pemberian Surat Peringatan tahap 1, tahap 2, dan tahap 3

6. Tidak naik/ tidak lulus

 

V. LAMPIRAN

1. KREDIT POIN PELANGGARAN

a.  kredit poin pelanggaran tata tertib sekolah bagi siswa ini merupakan hasil musyawarah pengurus osis dan pihak sekolah.

b. pada awal tahun pelajaran setiap siswa memiliki 100 poin/nilai positif.

c.  setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib mendapat poin negatif tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

d. nilai atau poin negatif akan mengurangi nilai positif yang dimilikinya.

e. apabila nilai positif seorang siswa dalam satu semester tinggal 40 poin, atau poin negatif mencapai 60, maka siswa yang bersangkutan akan dikembalikan kepada orang tua / wali.

f. apabila nilai positif seorang siswa pada bulan ketiga semester genap tinggal 20 poin atau poin negatif mencapai 80, maka siswa yang bersangkutan akan dikembalikan pada orang tua / wali.

g. apabila pada akhir tahun pelajaran nilai negatif mencapai 100 atau lebih, maka siswa yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi tidak naik kelas.

h. bila seorang siswa meraih prestasi akademis atau non akademis, maka akan mendapatkan nilai atau poin positif, ditambahkan nilai positif yang telah dimilikinya.

i. bobot nilai berlaku selama satu tahun dihitung dari sisa poin positif dikurangi negatif.

s