Praktek Kerja Lapangan SMK N 2 Bangli

Praktik Kerja Lapangan

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pada Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Tantangan dunia kerja di era global, dan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mensyaratkan setiap institusi pendidikan vokasi untuk menghasilkan tenaga yang siap kerja. Kualitas lulusan yang berdaya saing tinggi sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan latihan yang diterapkan di bangku sekoalah. Salah satu faktor pendukung kesiapan lulusan dalam bersaing di dunia kerja adalah wawasan dan keterampilan yang mereka miliki, yang merupakan hasil dari pengalaman terjun langsung berinteraksi dan berlatih di dunia industri.

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di sekolah SMK Negeri 2 Bangli dengan di dunia kerja (Dunia Usaha dan Dunia Industri, disingkat DUDI)). Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan DUDI terutama melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan.

Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan peserta didik saat praktik kerja lapangan.

Penyelenggaraan PKL merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melibatkan masyarakat, khususnya dunia kerja, tujuan utamanya selain untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan Kompetensi Keahliannya juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menghayati dan mengamalkan untuk menginternalisasi nilai-nilai positif “keduanikerjaan”, dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang berkarakter. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), khususnya pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dalam pelaksanaan kegiatan PKL, dipandang perlu adanya persamaan persepsi antara pihak sekolah dengan pihak industri dari sudut persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan PKL. Untuk itu sebuah pedoman PKL adalah mutlak diperlukan. Pedoman ini berisi aspek-aspek yang terkait dengan seluruh pelaksanaan PKL, mulai dari pedoman yang bersifat umum, prosedur pengajuan PKL, pelaksanaan PKL sampai dengan penyusunan jurnal, penyusunan dokumen portofolio dan Prosedur pelaksanaan  PKL.

  1. Dasar Hukum

Peraturan-peraturan      yang  melandasi   pengembangan     PKL siswa SMK Negeri 2 Bangli adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.

 

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21  Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

 

  1. Tujuan PKL

Program PKL disusun bersama antara SMK N 2 Bangli dan DUDI yang menjadi Institusi/Industri Pasangan (IP) dalam pelaksanaan PKL untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai peserta PKL, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi DUDI terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMK Negeri 2 Bangli. Tujuan PKL antara lain sebagai berikut.

  1. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membangun dan mengambangkan kepribadiannya yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang ditekuni.
  3. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja sesuai tuntutan pasar kerja global.
  4. Memenuhui hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan.
  1. Manfaat PKL
  1. Manfaat bagi peserta didik
  1. Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah.
  2. Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja langsung (real) dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  3. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta menamkan etos kerja yang tinggi sesuai budaya industri.
  4. Memperkuat kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari.
  5. Mengembangkan kemampuan sesuai dengan bimbingan/ arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja.
  6. Memperkuat kepribadiannya yang berkarater sesuai dengan tuntutan nilai-nilai yang tumbuh dari budaya industri.
  1. Manfaat bagi sekolah
  1. Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan duni kerja (DUDI).
  2. Meningkatkan kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL.
  3. Meningkatkan relevansi dan efektivitas program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL.
  4. Merealisasikan program penguatan pendidikan karakter berbasis masyarakat secara terencana dan implementatif, khususnya nilai-nilai karakter budaya industri sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peningatan Pendidikan Karakter.
  5. Meningkatkan kualitas lulusan.
  1. Manfaat bagi dunia kerja
  1. Dunia Kerja (DUDI) lebih dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat wahana dalam promosi produk.
  2. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan DUDI.
  3. Dunia kerja/DUDI dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL.
  4. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
  5. Meningkatkan citra positif DUDI karena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
  1. Sasaran Pengguna Pedoman PKL
  1. SMK Negeri 2 Bangli, sebagai acuan dalam penyelenggaraan   pelaksanaan PKL, antara lain dalam penyusunan jadwal PKL, pengaturan penugasan guru pembimbing, dan lain-lain.
  2. DUDI, sebagai acuan penempatan peserta PKL, proses pembimbingan peserta PKL, penyusunan jadwal pembimbingan, pengaturan penugasan pembimbing industri, dan lain-lain.
  1. Ruang Lingkup PKL

Pelaksanaan PKL di SMK N 2 Bangli mencakup serangkaian fase kegiatan yang membantu mengartikulasikan peran peserta didik, guru pembimbing, dan pembimbing industri selama proses PKL.

Ruang Lingkup PKL yang diadaptasi dari Hansman (2001) meliputi:

  1. Tahap I: Pengamatan

Peserta didik mengamati kinerja (pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri) dari suatu kegiatan di tempat PKL, kemudian merencanakan mengartikulasikannya dalam suatu kegiatan nyata/riil.

  1. Tahap II: Meniru Tindakan (Approximating)

Peserta didik meniru tindakan berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri yang dilakukan oleh pekerja/staf DUDI/pembimbing industri. Peserta didik mencoba kegiatan yang memungkinkan membandingkan apa mereka lakukan dengan dilakukan oleh ahli.

  1. Tahap III: Kerja dengan Bantuan dan Pengawasan

Peserta didik mulai bekerja/beroperasi secara lebih rinci di bawah pengawasan dan bantuan pembimbing industri. Mereka bekerja sesuai dengan standar tempat kerja. Kemampuan peserta didik meningkat melalui bantuan ahli atau pembimbing industri.

  1. Tahap IV: Bekerja Mandiri (Self-directed Learning)

Peserta didik hanya minta bantuan jika diperlukan. Peserta didik mencoba tindakan nyata berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri di dunia kerja (DUDI), namun tetap membatasi dirinya untuk lingkup tindakan di lapangan yang dipahami. Peserta didik melakukan tugas yang sebenarnya dan hanya mencari bantuan bila diperlukan dari ahli.

 

 

  1. Tahap V: Aktualisasi dan Eksplorasi

Peserta didik melakukan aktualisasi dan eksplorasi dalam penerapan pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri yang sudah dimiliki. Dalam tahap ini peserta didik memberikan tanggapan terhadap pengembangan metode kerja, prosedur kerja, formula dan lain-lain yang digunakan di dunia kerja/DUDI.

 

  1. LAMA WAKTU PELAKSANAAN PKL

Jangka waktu pelaksanaan PKL SMK Negeri 2 Bangli adalah enam bulan.

 

 

BAB II

POLA PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN

PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN

 

A.  Pola Penyelenggaraan

Proses pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap pelaksanaan proses dan keberhasilannya. Pelaksanaan PKL yang diselenggarakan di SMKN 2 Bangli dilakukan dengan pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok selama enam bulan (6  bulan). Artinya selama 6 bulan siswa berada di DUDI.

  PKL pola bulanan selama 6 bulan

Bulan

Minggu 1

Minggu 2

Minggu 3

Minggu 4

Minggu 5

Desember

BDK

BDK

BDK

BDK

BDK

Januari

BDK

BDK

BDK

BDK

BDK

Pebruari

BDK

BDK

BDK

BDK

BDK

Maret

BDK

BDK

BDK

BDK

BDK

April

BDK

BDK

BDK

BDK

BDK

Mei

BDK

BDK

BDK

BDK

BDK

 

Keterangan:

BDK = Bulan di DUDI dan BSK = Bulan di Sekolah

 

 

 

 

 

 

B. Alur Pelaksanaan PKL

Alur pelaksanaan PKL terdiri atas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang digambarkan sebagai berikut.

  1. Perencanaan Program PKL
  1. Pemilahan Komptensi dan Penetapan DUDI

Pemilahan kompetensi merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan dari mata pelajaran pada Kompetensi Keahlian, kemudian memetakannya berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik tersebut di masing-masing DUDI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan sebelum penyusunan program PKL. Penetapan industri bertujuan untuk memperoleh data Institusi Pasangan (DUDI) yang sesuai dengan KD yang dipelajari oleh peserta didik Di sam[ing untuk meningkatkan jalinan hubungan kerja sama antara sekolah dengan DUDI.

Pemilahan komptensi melalui proses analisis KD dan topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya yang dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DUDI). Berdasarkan data ketersediaan sumber daya yang dimiliki masing-masing Institusi Pasangan, diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta melalui kegiatan PKL di DUDI. Dari hasil analisis KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan, kemudian dilakukan penentuan industri yang sesuai dengan hasil pemilahan kompetensi. Proses analisis KD  seperti  berikut:

 

Pemilahan Kompetensi Dasar Kompetensi Keahlian

Nama Sekolah                : .....................

Program Keahlian          : .....................

Kompetensi Keahlian     : .....................

Kompetensi Dasar

Topik Pembelajaran/

Pekerjaan

Pelaksanaan Pembelajaran*)

Sekolah (√)

Institusi Pasangan/ DUDI (√)

3.1

4.1

 

 

 

3.2

4.2

 

 

 

3.3

4.3

 

 

 

Dst ...

 

 

 

*)  Topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang belum mendapat porsi pembelajaran yang cukup di sekolah (daya dukung sekolah belum optimal) diprioritaskan untuk dilaksanakan di Institusi Pasangan (DUDI).

 

 

 

 

Setelah sekolah melakukan pemilahan kompetensi dengan cara analisis KD dan topik-topik pembelajaran pada mata pelajaran, dilanjutkan dengan melakukan penentuan industri yaitu yang dilakukan dengan cara menentukan Institusi Pasangan (DUDI) yang sesuai dengan hasil pemilahan kompetensi berupa KD dan topik-topik yang pembelajarannya akan dilaksanakan di Industri. Proses penetapan DUDI untuk pembelajaran di Institusi Pasangan dengan menggunakan  format sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penetapan Industri untuk Praktik Kerja Lapangan

Nama Sekolah                    : .....................

Program Keahlian              : .....................

Kompetensi Keahlian         : .....................

Mapel/KD

Topik Pembelajaran/ Pekerjaan

Nilai-Nilai Karakter*

Peluang Pembelajaran di Institusi Pasangan/DU-DI**)

DUDI-A

DUDI-B

DUDI-C

Dst......

3.1

4.1

 

 

 

 

 

 

3.2

4.2

 

 

 

 

 

 

3.3

4.3

 

 

 

 

 

 

Dst ...

 

 

 

 

 

 

Keterangan:

*) Nilai-nilai karakter yang dapat dikembangkan dari budaya industri yang menonjol, antara lain nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab. Dapat diambil dari analisis KI-KD.

**)      Kolom DU-DI diisi dengan ada atau tidak ada sesuai hasil analisis bersama antara pihak sekolah dengan Institusi Pasangan (DUDI).

 

 

 

  1. Penyusunan Program PKL

Berdasarkan hasil penentuan DUDI, sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah KD yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja (DUDI). Kompetensi Dasar yang pembelajarannya tidak dapat dilakukan di DUDI wajib dilaksanakan di sekolah.

Agar dalam pelaksanaan penempatan peserta didik tepat sasaran sesuai dengan KD yang akan dipelajari. Penyusunan program PKL menggunakan   format sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Nama Peserta Didik        : ...............................................

Kelas                              : ...............................................

Semester                         : ...............................................

Kompetensi Keahlian     : ………………………………………

Nama DUDI                    : ...............................................

Alamat                            : ...............................................

Nama Pembimbing         : ...............................................

Waktu PKL                     : ...............................................

 

Kompetensi Dasar*

Topik Pembelajaran/ Pekerjaan*

Nilai-nilai Karakter*

Urutan Waktu

Pelaksanaan*

Tempat DUDI**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan:         

*) Kolom KD, Topik Pembelajaran/Pekerjaan, nilai-nilai karakter dan urutan waktu (tanggal) pelaksanaan diisi sesuai hasil kesepakatan antara sekolah dengan Institusi Pasangan (DUDI).

**)      Tempat DUDI diisi tempat PKL yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Tempat PKL diutamakan di BUMN, BUMD, dan Industri lain yang relevan.

 

 

 

 

  1. Pengaturan Pelaksanaan PKL

Pelaksanaan PKL diatur sebagai berikut

  1. PERSIAPAN PKL

Pelaksanaan kegiatan PKL meliputi pertama, tahap persiapan: pembentukan panitia, sosialisasi/ penjajagan PKL, penentuan lokasi PKL, penentuan mahasiswa PKL, penentuan pembimbing PKL. Kedua, tahap pelaksanaan, yang meliputi pembekalan PKL, pelepasan siswa PKL, bimbingan dan monitoring, serta penilaian PKL.

  1. Pembentukan Panitia

Agar pelaksanaan PKL dapat terselenggara dengan baik, keseluruhan kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah melalui Waka Humasin selaku koordinator PKL. Pelaksanaan PKL berada dibawah Kordinator Waka Humasin SMK N 2 Bangli.

  1. Pemberian informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi:
  1. Maksud dan tujuan PKL;
  2. Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (life cost).
  3. Karakteristik budaya kerja di DUDI/nilai-nilai karakter budaya industri;
  4. Tata aturan kerja di DUDI, dan
  5. Penilaian PKL.

 

 

 

 

  1. Sosialisasi/Penjajagan PKL

      Pendekatan/penjajagan dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi di lingkungan SMK N 2 Bangli dan kepada pihak mitra/DUDI tentang maksud dan tujuan PKL sehingga dapat terbina kerjasama yang kondusif melalui penandatanganan MoU dalam usaha menyukseskan program PKL.

  1. Lokasi PKL

Penentuan Lokasi penempatan  siswa diusahakan sesuai dengan Program Keahlian  siswa yang bersangkutan, Secara umum meliputi DU/DI yang bergerak di bidang kriya kayu & rotan dan industri Pariwisata.

  1. Penentuan Guru Pembimbing

Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing sekolah dan pembimbing industri. Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung-jawab terhadap pembelajaran kompetensi yaitu diambil dari guru produktif atau yang mengajar C1 yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi Pasangan/DUDI, dan pembimbing industri yang sekaligus selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaan di Institusi Pasangan/DUDI.

Guru pembimbing diharapkan cukup mempunyai kemampuan/pengalaman dalam melaksanakan bimbingan lapangan. Dalam rangka menyamakan persepsi guru pembimbing tentang kegitaan bimbingan, diadakan pembekalan guru pembimbing. guru pembimbing yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan akan diberikan teguran dan sanksi tidak diberikan untuk membimbing pada PKL periode berikutnya.

 

 

Adapun uraian Tugas Pembimbing adalah :

  1. Uraian tugas pembimbing sekolah
  1. Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama dengan Wakil Kepala sekolah bidang Humasin dan kepala Kompetensi Keahlian.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan PKL dengan Wakil Kepala sekolah bidang Humasin dan kepala Kompetensi Keahlian.
  3. Memberikan pembekalan peserta PKL bersama-sama dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Kepala Kompetensi Keahlian;
  4. Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL.
  5. Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter kepada seluruh peserta PKL;
  6. Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapinya di perusahaan tempat pelaksanaan PKL.
  7. Melayani konsultasi peserta didik dalam pembuatan laporan melalui media komunikasi yang ada, khususnya berkaitan dengan tata tulis laporan.
  1. Uraian tugas pembimbing industri
  1. Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama peserta PKL dan pembimbing sekolah.
  2. Melakukan koordinasi dengan unsur terkait di DUDI demi lancarnya pelaksanaan PKL.
  3. Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter budaya industri kepada seluruh peserta PKL;
  4. Memberikan bimbingan pengembangan ranah sikap dan nilai-nilai karakter budaya industri, keterampilan maupun pengetahuan selama peserta didik PKL.
  5. Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL.
  6. Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi di DUDI tempat pelaksanaan PKL, khususnya yang berkaitan dengan substansi komptensi yang dipelajari ditempat PKL dan pembuatan dokumen portopolio PKL.

 

  1. Pelaksanaan Program PKL
  1. Pembekalan
  1. Pembekalan Peserta PKL

Pembekalan peserta dilakukan terhadap peserta didik yang akan melaksanakan PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/DUDI. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:

  1. Karakteristik budaya kerja di industri/nilai-nilai karakter budaya industri;
  2. Tata aturan kerja di DUDI;
  3. Penyusunan jurnal;
  4. Pembuatan dokumen portopolio, dan
  5. Penilaian PKL.

 

 

  1. Pembekalan  Guru Pembimbing

Pembekalan guru pembimbing dilakukan terhadap guru pembimbing yang akan melaksanakan bimbingan terhadap siswa PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan bimbingan yang harus dilakukan selama siswa PKL di Institusi Pasangan/DUDI. Materi pembekalan PKL bagi guru Pembimbing, antara lain meliputi:

  1. Paparan tentang PKL
  2. Pengarahan masalah keuangan dan Surat Perjalanan Dinas (SPPD )
  3. Pengarahan tentang tugas dan  kewajiban pembimbing
  4. Teknik Bimbingan di masing-masing jurusan dari Kaprog (Penyusunan Jurnal dan Portofolio)
  1. Narasumber Pembekalan

Narasumber pembekalan ditentukan oleh panitia pelaksana PKL baik yang terdiri guru di  lingkungan SMK N 2 Bangli.

  1. Pelepasan Siswa PKL

Pelepasan atau serah terima siswa PKL dilaksanakan Mulai Tanggal 1 Desember 2018 yang dilakukan oleh guru pembimbing masing-masing di DU/DI.

 

 

 

  1. Pelaksanaan PKL di DU/DI

Selama Siswa melaksanakan Praktik Kerja Lapangan, Siswa harus mengikuti  petunjuk atau tata tertib sebagai berikut :

  1. Peserta PKL memahami tata tertib/aturan yang berlaku di tempat PKL dan wajib mengikuti tata tertib/aturan tersebut.
  2. Peserta PKL menandatangani format tata tertib/aturan yang sudah disiapkan selama melaksanakan PKL.
  3. Peserta PKL harus mengisi Jurnal PKL sesuai dengan format jurnal yang ditetapkan satuan pendidikan. Pengisian jurnal ditulis tangan dengan rapih dan jelas, serta memperhatikan saran-saran yang disampaikan oleh pembimbing industri. Selama berkonsultasi/pembimingan peserta PKL harus selalu menjaga etika sopan santun.
  4. Peserta PKL memahami identitas perusahaan, riwayat singkat perusahaan dan struktur organisasi perusahaan sebagai kelengkapan dari jurnal PKL.
  5. Peserta PKL mengenal staf/karyawan maupun deskripsi tugas dan tanggung-jawabnya pada perusahaan tempat PKL.
  6. Peserta PKL harus mengetehui jenis peralatan, bahan yang digunakan, proses yang dipakai dan nilai-nilai karakter budaya industri yang berlaku di tempat PKL.

 

 

 

  1. Pada saat melaksanakan PKL agar memperhatikan hal-hal berikut.
  1. Berkonsentrasi dengan pembimbing industri atau guru pembimbing dalam melaksanakan PKL;
  2. Menjaga etika sopan santun dan tata tertib selama berkonsultasi maupun mengikuti pembimbingan PKL;
  3. Selalu mematuhi jadwal PKL sesuai kesepakatan;
  4. Mengikuti penjelasan dan arahan dari pembimbing industri;
  5. Mencatat agenda kegiatan harian kerja praktik pada buku Jurnal PKL dengan jujur dan teliti, selanjutnya di paraf oleh pembimbing industri;
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan pembimbing DUDI pada saat melaksanakan kegiatan PKL dengan sungguh-sunguh, bertanggung-jawab, disiplin, bekerja keras dan penuh percaya diri;
  7. Melaksanakan seluruh instruksi dan atau arahan dari pembimbing industri, terkait tugas-tugas PKL.
  1. Setelah selesai melaksanakan PKL di DUDI selama kurun waktu yang ditentukan, peserta PKL selanjutnya membuat dokumen portopolio dan atau laporan PKL secara jujur dan bertanggung-jawab berdasarkan jurnal pelaksanaan PKL. Peserta PKL dapat ditugaskan untuk menganalisis salah satu materi praktik yang dianggap paling menarik untuk dibahas atau dikembangkan sesuai dengan kompetensi keahlianya.

          Dalam melaksanakan kegiatan PKL sesuai dengan petunjuk diatas, siswa harus memenuhi atau mengisi administrasi sebagai berikut :

  1. Jurnal Kegiatan PKL

Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/ DUDI, peserta didik wajib menyusun jurnal kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap mungkin sesuai dengan topik-topik pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri, dilengkapi catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL. Format jurnal kegiatan PKL dapat disediakan sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Format Jurnal Kegiatan

JURNAL KEGIATAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN

SMK N 2 BANGLI

Nama Peserta Didik   : ...............................................

Semester                    : ...............................................

Kompetensi Keahlian : ……………………………………...

Nama DUDI               : ...............................................

Alamat                       : ...............................................

Nama Pembimbing    : ...............................................

Waktu PKL                : ...............................................

 

Kompetensi Dasar

Topik Pembelajaran/

Pekerjaan*)

Nilai-nilai karakter budaya industri**)

Tanggal Pelaksanaan

Tanda Tangan Pembimbing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan

*) Topik pembelajaran dan jenis pekerjaan serta kejadian penting (pengalaman belajar) yang dilakukan peserta didik terkait kompetensi dasar yang dipelajari selama kegiatan PKL.

**) Nilai-nilai karakter yang dibangun dari budaya industri yang menonjol, antara lain: nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab.

 

  1. Dokumentasi Portopolio PKL

Dokumentasi portopolio PKL disusun oleh peserta didik di bawah pembinaan pembimbing Institusi Pasangan/DUDI. Pembuatan dokumentasi portopolio dilakukan dengan cara mengompilasi catatan-catatan pengalaman belajar dari seluruh pekerjaan/ kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI yang berasal dari jurnal kegiatan PKL. Hasil kompilasi kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen portopolio. Dokumentasi portopolio PKL memuat sebagai berikut:

  • Halaman Judul
  • Halaman Pengesahan
  • Daftar Isi
  • Daftar Gambar
  • Daftar Lampiran
  • BAB I. PENDAHULUAN
  • BAB II.        PROSES DAN HASIL BELAJAR DI DUDI
  • BAB III.PENUTUP

Dokumen portopolio hasil kegiatan PKL di Institusi Pasangan/ DUDI dengan dilengkapi foto dokumentasi kegiatan. Dokumen portopolio digunakan sebagai bahan penilaian peserta didik.

  1. Monitoring Pelaksanaan PKL

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu pelaksanaan PKL. Lingkup monitoring pelaksanaan PKL meliputi penempatan, penyusunan program PKL, materi PKL, keterlaksanaan program PKL, intensitas pembimbingan, permasalahan selama peserta didik melaksanakan PKL dan lain-lain. Instrumen monitoring PKL dapat menggunakan daftar cek (cek list) seperti  format sebagai berikut.

 

FORMAT MONITORING PKL

 

Nama Peserta Didik    : ...............................................

Kelas                           : ...............................................

Semester                     : ...............................................

Kompetensi Keahlian  : ………………………………………

Nama DUDI                : ...............................................

Alamat                        : ...............................................

Nama Pembimbing     : ...............................................

Waktu PKL                 : ...............................................

No.

Uraian

Check (√)

Ya

Tidak

  1.  

Peserta didik dan pembimbing industri menyepakati program PKL.

 

 

  1.  

Materi PKL yang diikuti peserta didik sesuai dengan hasil pemetaan kompetensi dan program PKL.

 

 

  1.  

Peserta didik mengisi Jurnal PKL secara lengkap.

 

 

  1.  

Peserta didik mendokumentasikan proses/ prosedur/data sebagai bagian dari dokumen portofolio sesuai dengan jurnal kegiatan.

 

 

  1.  

Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/ DUDI menambah wawasan dan pengalaman nyata peserta didik dalam dunia kerja.

 

 

  1.  

Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/ DUDI menambah keterampilan peserta didik sesuai Kompetensi Keahlian.

 

 

  1.  

Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/ DUDI menambah pengetahuan peserta didik sesuai Kompetensi Keahlian.

 

 

  1.  

Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/ DUDI menanamkan nilai-nilai karakter budaya industri seperti disiplin, kerja keras, peduli lingkungan, peduli sosial, gotong royong, tanggung jawab dan karakter lainnya yang relevan.

 

 

  1.  

Pembimbingan selama pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI, berjalan dengan baik.

 

 

  1.  

Selama pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI peserta didik tidak mengalami hambatan-hambatan yang sangat berarti.

 

 

 

 

 

 

BAB III

SISTEM PENILAIAN PKL

3.1. Pedoman Penilaian PKL

Pedoman Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2017 pada halaman 46 menyebutkan bahwa penilaian PKL merupakan integrasi dari penilaian seluruh Kompetensi Inti peserta didik (KI-1 s.d KI-4). Kemudian pada halaman 64 dinyatakan bahwa Penilaian PKL merupakan kewajiban mitra dunia usaha dan industri. Sekolah sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan rubrik penilaian yang dirancang oleh sekolah.

Hasil penilaian yang disampaikan dalam rapor bebentuk diskripsi dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan, disampaikan melalui Jurnal PKL dan sertifikat atau surat keterangan PKL dari Industri. Penilaian PKL meliputi penilaian proses dan hasil kegiatan PKL.

  1. Penilaian Peserta Didik

Penilaian hasil belajar peserta didik selama melaksanakan program PKL sebagai realisasi pemantapan kompetensi. dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya akan disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI adalah sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah.

 

 

 

Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan yang meliputi :

    1. Kedisiplinan
    2. Kreativitas
    3. Kerjasama
    4. Kejujuran
    5. Kesopanan (Tatakrama)
    6. Semangat Kerja
    7. Ketuletan/ketekunan
    8. Tanggung jawab

Nilai dari pembimbing Industri Pasangan digabungkan dengan penilaian dari jurnal dan portofolio dengan bobot 70% nilai dari DU/DI dan 30% nilai dari jurnal dan portofolio yang dibuat siswa selama PKL akan menjadi nilai PKL. Nilai PKL dalam bentuk angka kuantitatif dikonversi dengan rentang predikat sebagai berikut.

  • 86 – 100     = Amat Baik.
  • 70 – 85       = Baik.
  • <70             = Kurang.

Nilai 70 merupakan batas lulus yang didasarkan pada kriteria minimal pencapaian kompetensi yang ditetapkan DUDI.

  1. Pemberian Sertifikat PKL

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri”, pada Pasal 10 ayat (4) menyatukan bahwa “Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada peserta didik dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/atau Pemagangan Industri”. Pemberian sertifikat juga diberikan oleh industri pada peserta magang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pasal 19 menyatakan bahwa:

  1. peserta pemagangan yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan.
  2. dalam hal pemagangan yang tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan, diberikan surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Bentuk sertifikat adalah sebagai berikut.

 

Bagian Depan

 

 

 

 
 

Diberikan Kepada

Nama:...............

Tempat /Tgl Lahir:..............

Telah mengikuti Praktik Kerja Lapangan dari Tanggal .... s.d. Tangal..... dan

 dunyatakan kompeten

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bagian Belakang

 

No.

Kompetensi Dasar

Keterangan

  1.  

 

 

  1.  

 

 

  1.  

 

 

  1.  

 

 

....

 

 

 ..................., .........................

Ttd   

......................

(Pimpinan Perusahaan)

 

Catatan: Kolom keterangan diisi dengan nilai yang terdiri atas nilai keterampilan, pengetahuan dan nilai, sikap atau merupakan gabungan dari nilai-nilai tersebut. Bentuk sertifikat bisa dikembangkan oleh DUDI.

 

  1. Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot
  1. Nilai Rapot PKL Pemantapan Kompetensi

Nilai PKL dalam Rapot peserta didik ditulis dinyatakan sebagai Nilai Praktik Kerja Lapangan seperti tercantum pada Panduan Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2017 halaman 82. Adapun  format pengisian nilai PKL adalah sebagai berikut.

No

Mitra DUDI

Lokasi

Lamanya (bulan)

Keterangan

  1.  

 

 

 

 

  1.  

 

 

 

 

  1.  

 

 

 

 

 

Pada pelaporan nilai PKL di rapot, kolom keterangan adalah predikat nilai PKL yang merupakan kombinasi dari nilai pembimbing Industri Pasangan dengan guru pembimbing.