Profile LSP

Profile LSP SMK Negeri 2 Bangli

Latar Belakang LSP SMK NEGERI 2 BANGLI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

LSP SMK Negeri 2 Bangli merupakan salah satu lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisesnsi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP SMK Negeri 2 Bangli mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

 

FUNGSI DAN TUGAS LSP

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, LSP SMK Negeri 2 Bangli memiliki tugas sebagai berikut :

1. Membuat materi uji kompetensi;

2. Menyediakan tenaga penguji (asesor);

3. Melakukan assesmen;

4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI;

5. Menjaga kinerja asesor dan TUK;

6. Membuat materi uji kompetensi;

7. Pengembangan skema sertifikasi.

Sebagai developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi, LSP SMK Negeri 2 Bangli memiliki tugas sebagai berikut :

1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri;

2. Mengembangkan standar kompetensi;

3. Mengkaji ulang standar kompetensi.


Wewenang LSP SMK Negeri 2 Bangli :

1. Menetapkan biaya kompetensi;

2. Menerbitkan sertifikat kompetensi;

3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi;

4. Menetapkan dan memverifikasi TUK;

5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan;

6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

 

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga sertifikasi profesi bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202. Seluruh personel LSP-P1 SMK Negeri 2 Bangli berkomitmen untuk menyelenggarakan uji kompetensi bidang seni dan pariwisata secara profesional.

 

SASARAN MUTU

Tercapainya standar mutu di sektor sertifikasi profesi yang kompeten dan profesional.

Logo LSP SMK Negeri 2 Bangli

Logo LSP SMK Negeri 2 Bangli diadaptasikan dari logo SMK Negeri 2 Bangli. Warna dasar biru melambangkan ketenangan. Gambar di tengah berupa angkul-angkul atau gerbang tanpa pintu yang artinya bersifat terbuka terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan, dan perkembangan jaman. Warna angkul-angkul merah bata yang artinya tetap semangat. Sedangkan lingkaran hijau artinya menciptakan suasana kesejukan baik itu sesama rekan kerja maupun kepada masyarakat luas.

 

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

1. F&B Product Level 2,

2. F & B Service Level 2,

3. Housekeeping Level 2,

4. Front Office Level 2.

 

LEVEL KUALIFIKASI

Uji kompetensi/kualifikasi yang dilaksanakan berdasarkan SKKNI dan Materi Uji Kompetensi yang tersedia dan akan dikembangkan lebih lanjut.

 

UJI KOMPETENSI

Sertifikasi profesi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi kerja sehingga dapat diperoleh informasi atau gambaran tentang kompetensi kerja yang dimiliki seseorang. Hal ini dapat diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja yaitu proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja dan atau keahlian serta sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan yang mencakup observasi tiga unsur integral “SKA” yaitu skill (ketrampilan), knowledge (pengetahuan) dan attitude (sikap).

 

MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA

1. Bagi pemilik

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kemampuan yang dimilikinya sudah mengacu kepada suatu standar sehingga ruang lingkup keahlian yang dikuasainya sudah jelas dengan demikian akan sangat membantu dalam penempatannya pada bidang yang sesuai dan pemberian penghargaan terukur.

2. Bagi pemberi kerja

Dengan mempekerjakan orang yang memiliki sertifikat kompetensi akan terjamin bahwa orang yang dipekerjakannya mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dengan demikian akan memperlancar tugas yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan daya saing.

 

PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI

Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan permintaan. Biaya yang dibebankan kepada asesi adalah sebesar Rp.150.000 / cluster ditambah Rp.100.000 untuk biaya pembuatan sertifikat Uji Kompetensi. Bagi asesi yang mengulang akan dikenakan biaya sebesar Rp.100.000 / cluster. Pendaftaran dapat menghubungi Sekretariat LSP SMK Negeri 2 Bangli yang beralamat di Jl. Raya Kayubihi-Bangli, Km.9 Bangli 80651 Telpon 0366- 92779.